Layanan Antrean Permohonan Paspor Kini Bisa Melalui WhatsApp
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM meluncurkan layanan antrean permohonan paspor melalui aplikasi WhatsApp di 26 kantor imigrasi, sejak Juli 2017 lalu
Pelayanan via aplikasi pesan tersebut digunakan untuk mencegah praktik percaloan dan memangkas antrean. Dengan cara ini juga masyarakat bisa dengan mudah mendapatkan kepastian kapan tanggal dan waktu pelayanan mereka.
Adapun cara menggunakan layanan tersebut, masyarakat yang ingin mendaftar antrean diharuskan mengirim sejumlah data, seperti nama disertai tanda pagar (#), tanggal lahir dengan format ddmmyyyy (dd:tanggal, mm:bulan, yyyy:tahun), dan tanggal antrean, contoh #Herman#19111994#20082017. Lalu, kirimkan pesan tersebut ke nomor WhatsApp kantor imigrasi yang bersangkutan.
Selanjutnya, akan ada balasan dari nomor tersebut yang akan meminta konfirmasi nomor WhatsApp pemesan, nama, tanggal lahir, dan tanggal pelayanan. Contoh, nomor WA: 0856xxx nama: Herman, tanggal Lahir: 19-11-1994, tanggal pelayanan: 20-08-2017.
Setelah yakin dengan data yang akan dikirim, segera balas pesan tersebut dengan mengirim kode persetujuan. Nantinya, Anda akan menerima pesan balasan bahwa permintaan layanan telah dikonfirmasi. Balasan tersebut berisi nama, kode booking antrean, serta tanggal dan jam pelayanan. Jika ingin melakukan pembatalan, Anda bisa membalas pesan tersebut dengan format #batal.
Masyarakat pengguna layanan ini diharuskan hadir 30 menit sebelum jam yang sudah ditentukan dengan menunjukan bukti konfirmasi ke petugas. Kode booking antrean hanya berlaku sesuai tanggal yang telah ditentukan.
Bila tidak datang sesuai jadwal, maka Anda harus melakukan pemesanan antrean ulang. Adapun nomor WhatsApp pengirim hanya bisa mendapatkan satu kode booking sampai batas tanggal layanan yang dimiliki telah habis. Selamat mencoba!