Top photo credit: Instagram @habib_yusyaf
Masjid Istiqlal secara resmi mengumumkan tak akan menggelar Salat Idulfitri 1441 Hijriah secara berjamaah. Keputusan ini diambil untuk mencegah penyebaran COVID-19. Kepala Hubungan Masyarakat dan Protokol Masjid Istiqlal, Abu Hurairah Abdul Salam menyatakan keputusan tersebut sudah diambil oleh Imam Besar Masjid Istiqlal, Nasaruddin Umar.
Dikutip dari cnnindonesia.com, lebih lanjut, Abu menyatakan Masjid Istiqlal akan tutup dan tak beroperasi saat Hari Raya Idulfitri atau pada tanggal 1 Syawal 1441 H. Abu menjelaskan, salah satu faktor masjid terbesar di Asia Tenggara itu tidak akan menggelar Salat Idulfitri karena Jakarta hingga kini masih masuk dalam zona merah penyebaran virus Corona.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa Nomor 28 Tahun 2020 terkait panduan kaifiat (tata cara) takbir dan salat Idul Fitri di tengah pandemi COVID-19. Khususnya bagi umat Islam yang tinggal di kawasan zona merah.
Selain MUI, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah pun turut menerbitkan Surat Edaran berkaitan dengan “Tuntunan Salat Idul Fitri Dalam Kondisi Darurat Pandemi Covid-19.” Surat edaran dengan momor 04/EDR/I.0/E/2020 tertanggal 14 Mei 2020 itu menjelaskan apabila pada 1 Syawal atau Hari Raya Idul Fitri pemerintah menyatakan Indonesia belum bebas dari wabah virus Corona, maka sebaiknya tidak melaksanakan salat Idul Fitri di lapangan.