Kemenparekraf telah mengeluarkan panduan khusus untuk layanan dine in di restoran atau rumah makan melalui buku Panduan Pelaksanaan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan di Restoran/Rumah Makan.
1. Pemeriksaan suhu tubuh
2. Area bersih-bersih di sekitar pintu masuk
3. Perlengkapan karyawan dan disinfeksi berkala
Photo source: Instagram @grandindo
4. Makanan dan minuman disajikan secara a la carte
- Menempatkan petugas pada stall yang tersedia dengan menggunakan masker dan sarung tangan.
- Dalam mengambil makan, tamu akan dilayani petugas dengan tetap menjaga jarak minimal satu meter.
- Semua peralatan makan wajib dibersihkan dan didisinfeksi.
- Mengganti, mencuci, dan saniter peralatan sesering mungkin.
- Karyawan yang bertugas disarankan untuk mencuci tangan dengan air dan sabun sesering mungkin.
- Karyawan yang bertugas disarankan untuk mengganti sarung tangan sesering mungkin.
6. Menerapkan physical distancing
- Mengatur jarak minimal satu meter pada saat antre masuk restoran, memesan, atau membayar di kasir dengan memberikan penanda di lantai.
- Pengaturan jarak antar-kursi minimal satu meter atau melakukan rekayasa teknis seperti pemasangan partisi antar-tamu di meja makan.
8. Reservasi
9. Daftar menu daring dan pembayaran non-tunai
10. Aturan makan tamu