Contact Us
Find Our Page
// Instagram
// Follow Us

Panduan Kesehatan Dine in di Restoran dari Kemenparekraf

Isny Dewi R

Kemenparekraf telah mengeluarkan panduan khusus untuk layanan dine in di restoran atau rumah makan melalui buku Panduan Pelaksanaan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan di Restoran/Rumah Makan.

Photo source: Christian Mackie - Unsplash
 
Tak dapat dipungkiri, pandemi COVID-19 memberikan dampak yang luar biasa bagi seluruh sektor, termasuk sektor pariwisata. Di tengah adaptasi kebiasaan baru, industri restoran diminta untuk mengikuti panduan atau protokol yang telah ditetapkan untuk mencegah penyebaran virus.
 
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) telah mengeluarkan panduan khusus untuk layanan dine in di restoran atau rumah makan melalui buku Panduan Pelaksanaan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan di Restoran/Rumah Makan. Buku panduan tersebut mengacu pada protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah Indonesia, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), dan World Travel & Tourism Council (WTTC).
 
Berikut panduan atau protokol kesehatan yang berlaku untuk restoran/rumah makan dari Kemenparekraf:

1. Pemeriksaan suhu tubuh
Restoran diminta untuk melakukan pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk. Karyawan atau tamu yang ditemukan dengan suhu tubuh lebih dari 37,3 derajat Celcius dengan dua kali pemeriksaan atau memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan sesak napas tidak diperkenankan masuk area restoran.

2. Area bersih-bersih di sekitar pintu masuk
Restoran diminta untuk menyediakan area dan peralatan untuk membersihkan barang tamu dan karyawan dengan cara yang aman. Sediakan pula fasilitas cuci tangan. Tamu dan karyawan wajib mencuci tangan sebelum memasuki area restoran.

3. Perlengkapan karyawan dan disinfeksi berkala
Pelayan wajib menggunakan masker, sarung tangan, atau penjepit makanan pada saat penyajian untuk mengurangi kontak dengan makanan dan minuman. Restoran juga harus dipastikan dalam kondisi bersih dengan disinfeksi secara berkala. Disinfeksi area restoran minimal dua kali dalam sehari, sebelum jam operasional dan setelah jam operasional berakhir.
 

Photo source: Instagram @grandindo

4. Makanan dan minuman disajikan secara a la carte
Restoran direkomendasikan untuk menyajikan makanan dan minuman secara a la carte dan tidak menerapkan sistem prasmanan.
 
Jika terpaksa menerapkan sistem prasmanan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan di antaranya:
  • Menempatkan petugas pada stall yang tersedia dengan menggunakan masker dan sarung tangan.

  • Dalam mengambil makan, tamu akan dilayani petugas dengan tetap menjaga jarak minimal satu meter.

  • Semua peralatan makan wajib dibersihkan dan didisinfeksi.

  • Mengganti, mencuci, dan saniter peralatan sesering mungkin.

  • Karyawan yang bertugas disarankan untuk mencuci tangan dengan air dan sabun sesering mungkin.

  • Karyawan yang bertugas disarankan untuk mengganti sarung tangan sesering mungkin.
 
5. Peralatan makan sekali pakai
Restoran diimbau untuk menyediakan peralatan makan sekali pakai yang ramah lingkungan.

6. Menerapkan physical distancing
Restoran diimbau untuk menerapkan physical distancing dengan beberapa cara seperti berikut:
  • Mengatur jarak minimal satu meter pada saat antre masuk restoran, memesan, atau membayar di kasir dengan memberikan penanda di lantai.

  • Pengaturan jarak antar-kursi minimal satu meter atau melakukan rekayasa teknis seperti pemasangan partisi antar-tamu di meja makan.
 
7. Menjaga kualitas udara
Restoran harus menjaga kualitas udara dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari yang masuk. Pembersihan filter AC juga harus dilakukan secara berkala.

8. Reservasi
Tamu disarankan untuk melakukan reservasi terlebih dahulu melalui telepon, media sosial, atau medium lainnya.

9. Daftar menu daring dan pembayaran non-tunai
Daftar menu makanan dan minuman disiapkan secara daring. Menu tertulis dapat disiapkan dengan bahan yang mudah dibersihkan atau hanya digunakan satu kali. Selain itu, tamu juga disarankan untuk melakukan pembayaran non-tunai.

10. Aturan makan tamu
Tamu dianjurkan untuk tidak berbagi makanan dan minuman dengan orang lain. Tamu juga disarankan untuk melepas masker serta menyimpannya di wadah pribadi dan tidak menaruhnya di atas meja makan.

Related Posts

Editor's Choice

Most Reads

Follow us on Instagram!

Follow us 👉 @alinear.id for more interesting updates, promos, and vouchers coming up! ✨

Or, click the button below to join and request the 2024 Alinear Indonesia collaboration & partnership program for your business and promotions.⁠

*Terms & Conditions Applied.

Contact us Contact us
img