Perhatikan beberapa hal ini secara matang dalam polis asuransi Anda.
Pre-existing condition adalah penyakit yang sudah ada sebelum Anda membuka polis asuransi kesehatan. Hal ini juga termasuk perawatan dan atau pengobatan yang berhubungan dengan penyakit yang sudah ada sebelumnya termasuk komplikasinya. Jika Anda sudah memiliki penyakit sebelumnya, penting sekali untuk declaire kepada pihak asuransi mengenai riwayat kesehatan Anda. Dengan begitu, Anda dapat mengetahui dari perusahaan asuransi pilihan Anda, mana yang dicover dan mana yang tidak dicover oleh asuransi. Sehingga Anda memahami dengan benar isi polis Anda. Namun jika Anda dalam kondisi sehat dan rekam medis sehat, tentunya Anda tidak perlu mengkhawatirkan hal pengecualian.
Umumnya, seluruh perusahaan asuransi mempunyai masa tunggu. Masa tunggu adalah waktu yang harus Anda lalui terlebih dahulu sebelum bisa mengajukan klaim asuransi. Pemegang polis belum bisa mengajukan klaim ketika masih berada di dalam masa tunggu. Jadi, apabila Anda sakit dan masih dalam masa tunggu, maka Anda tidak dapat mengajukan klaim terhadap polis asuransi yang Anda miliki. Untuk beberapa jenis penyakit kritis tertentu, masa tunggunya bisa sampai dengan 1 tahun sejak masa polis aktif. Pastikan kembali pada asuransi pilihan Anda untuk masa tunggu, karena setiap perusahaan asuransi memiliki kebijakan yang berbeda-beda.
Gangguan mental, perilaku, kejiwaan, psikologis, ataupun syaraf termasuk ke dalam kelompok pengecualian. Selain itu, komplikasi akibat kecanduan obat-obat terlarang juga termasuk ke dalam kelompok pengecualian. Oleh sebab itu, sebelum membuka dan menandatangani polis asuransi kesehatan, pastikan Anda memiliki riwayat kesehatan yang baik secara mental maupun fisik.
Photo by Brooke Cagle on Unsplash
Kehamilan juga menjadi salah satu pengecualian dalam asuransi kesehatan. Yang dikecualikan meliputi kondisi pra, selama, dan pasca kehamilan, termasuk dengan segala macam komplikasinya. Untuk lebih jelasnya mengenai pengecualian untuk kondisi hamil, Anda dapat menanyakannya jelas kepada agen asuransi atau perusahaan asuransi pilihan Anda.
Nah, untuk yang satu ini tentunya tidak akan dicover oleh perusahaan asuransi mana pun. Karena bedah kosmetik merupakan tindakan yang dilakukan secara sengaja. Sehingga apabila terjadi kegagalan bedah kosmetik, pihak asuransi tentunya tidak akan membayar klaim Anda. Kecuali untuk bedah plastik rekonstruksi akibat kecelakaan, pihak asuransi akan membayar klaim Anda karena tindakan kosmetik yang dilakukan ini sifatnya tidak sengaja dilakukan, melainkan karena kecelakaan atau resiko kehidupan. Jadi, sebelum Anda membeli polis, pastikan Anda mengerti dengan benar isi polis Anda, terutama bagian pengecualian ini. Tujuannya supaya tidak gagal paham dan tidak gagal klaim mengenai polis yang Anda miliki.