Telat Bayar THR, Pengusaha Akan Dikenakan Denda
Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan setiap badan usaha, yayasan, dan perorangan agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya paling lambat tujuh hari sebelum lebaran. Jika terlambat, pengusaha akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.
Tak hanya sanksi administratif, pengusaha yang tidak tertib membayar THR juga terancam sanksi pembatasan kegiatan usaha hingga kewajibannya untuk membayar THR terpenuhi. Sanksi tersebut akan diberikan jika pengusaha tidak menghiraukan teguran tertulis dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Pemberian THR merupakan tradisi yang berkaitan dengan kesejahteraan pekerja. Oleh karena itu, setiap perusahaan diharuskan membayarkan THR sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, orang yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji.
Untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemenuhan THR, Kemenaker mendirikan posko Peduli Lebaran 2017 yang buka hingga 5 Juli 2017 di Pusat Pelayanan Terpadu Satu Atap di Kantor Kemenaker, Jakarta. Masyarakat dapat mengadukan masalah yang terjadi seputar pembayaran THR ke posko tersebut atau bisa juga mengadu via email poskothrkemnaker@gmail.com. Semoga bermanfaat!