Dinas Pendidikan DKI Jakarta memperpanjang proses belajar di rumah dan meniadakan Pelaksanaan Ujian Nasional sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.
Sebagai langkah antisipasi penularan COVID-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta memperpanjang proses belajar di rumah hingga 5 April 2020. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, melalui Surat Edaran Nomor 32/SE/2020 Tentang Pembelajaran di Rumah (Home Learning) Pada Masa Darurat COVID-19, yang diterbitkan Selasa (24/3). Sebelumnya, kegiatan belajar di rumah diberlakukan selama dua pekan, sejak 16 – 29 Maret 2020.
Selain itu, Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga meniadakan Pelaksanaan Ujian Nasional. Pelaksanaan Ujian Sekolah, kriteria kelulusan, dan kenaikan kelas akan diatur dalam petunjuk teknis (juknis) tersendiri, tanpa melalui tes tatap muka yang mengumpulkan siswa dalam ruang kelas.
Picture source: Instagram @kemdikbud.ri
"Meskipun kegiatan belajar mengajar tidak dilakukan secara tatap muka langsung dan bertemu secara fisik, kami tetap mengimbau kepada Kepala Satuan Pendidikan untuk menginformasikan kepada orang tua agar tetap melakukan pengawasan dan pendampingan, serta memastikan putra/putrinya melaksanakan kegiatan pembelajaran di rumah. Dan yang tidak kalah penting adalah membatasi aktivitas di luar rumah," ujar Nahdiana.
Kebijakan ini diambil berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19 dan Seruan Gubernur Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah COVID-19 di Jakarta.
Lebih lanjut, menurut Menteri Pendidikan Republik Indonesia, Nadiem Makarim, dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (24/3), alasan keputusan ditiadakannya UN adalah prinsip keamanan dan kesehatan bagi para siswa dan keluarganya.
Top picture source: Instagram @kemdikbud.ri